Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi dan Indikator MCP, Wali Kota: Kita Sudah Maksimal Tinggal Sektor Retribusi yang Belum Sepenuhnya Secara Elektronik


  • Kategori Berita
  • By Admin Kota
  • 24 Mar 2023

Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi dan Indikator MCP, Wali Kota: Kita Sudah Maksimal Tinggal Sektor Retribusi yang Belum Sepenuhnya Secara Elektronik

MADIUN – Pemberantasan korupsi harus terus ditekankan. Berbagai upaya pencegahan pun dilakukan. Salah satunya, seperti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/3). Kegiatan ini diikuti kepala daerah dari berbagai daerah. Tak terkecuali Wali Kota Madiun, Maidi yang mengikuti secara virtual dari gedung Diklat Kota Madiun.

Tak hanya Rakor, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023. Setidaknya, ada delapan area intervensi yang menjadi fokus MCP tahun ini. Yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Wali Kota Madiun, Maidi menyebut dari delapan areal intervensi tersebut praktik di Kota Madiun sudah cukup bagus. Hal itu dibuktikan dengan capaian MCP pada 2022 yang cukup tinggi di Kota Madiun. Yakni, mencapai 97 poin. Tak heran, Kota Madiun masuk jajaran daerah dengan MCP tertinggi nasional. Namun, diakui wali kota masih ada areal yang kurang optimal di Kota Madiun. Yakni, sektor retribusi. Kurang optimalnya sektor retribusi ini juga disoroti pemerintah pusat.

‘’Kita sudah bagus tetapi masih ada yang kurang. Khususnya retribusi ya. Kita disorot karena belum memakai sistem elektronik Makanya dicurigai ada kebocoran,’’ kata wali kota.

Hal itu wajar mengingat memang tercatat perubahan besar dari sektor retribusi dari yang manual ke sistem elektronik. Salah satunya contohnya retribusi parkir di Pasar Sleko Kota Madiun. Retribusi dari sektor parkir naik tajam, dari setahun hanya Rp 157 juta menjadi Rp 450 juta lebih setelah menerapkan e-parking. Karenanya, titik lain yang belum menerapkan sistem elektronik dalam penarikan retribusi.

‘’Sistem retribusi kita masih menjadi sorotan. Perlahan kita benahi Apalagi ini merupakan anjuran pemerintah pusat,’’ pungkasnya. (ney/agi/diskominfo)

  • Bagikan: