--}}
KABAR GEMBIRA BAGI WAJIB PAJAK KOTA MADIUN! ๐
Dalam rangka Hari Jadi Kota Madiun ke-108 dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kota Madiun melalui Bapenda memberikan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
โ
Tanpa syarat
โ
Tanpa permohonan
โ
Denda otomatis terhapus saat pembayaran
Program ini berlaku untuk:
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan BPHTB untuk masa pajak sampai dengan April 2026;
- Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah yang telah jatuh tempo; serta
- PBB-P2 Tahun Pajak 2002โ2025.
๐๏ธ Periode program: 1 Juni s.d. 31 Agustus 2026.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Teller Bank Jatim, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, GoPay, Shopee, Tokopedia, dan QRIS.
Lunasi Kewajiban Tanpa Beban,
Wujudkan Madiun Maju Mendunia. โจ
#BapendaKotaMadiun#HariJadiKotaMadiun108#HUTRI81#PenghapusanSanksiAdministratif #PajakDaerah
2024 ยฉ by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun