--}}
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Ayo Dulurr, Kita bersama-sama membangun Kota Madiun.
Madiun Terkenal Pecel'e ojo Lali Mbayar Pajak'e...
#madiun
#madiunhits
#kotamadiun
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun