--}}
Dishub Madiun – Hari ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun kembali menertibkan 2 kendaraan roda empat yang melanggar rambu larangan parkir di Jl. Dr Sutomo Kota Madiun, (8/4).
Dua kendaraan di derek petugas dan dipindahkan ke Jawa Parking Area di Jl. Jawa Kota Madiun. Sesampainya di sana kendaraan dilakukan penggembokan oleh petugas.
Pemilik kendaraan (pelanggar) yang datang ke Jawa Parking Area akan diarahkan untuk mendatangi Kantor Dinas Perhubungan di Jl. Hayam Wuruk No 62 Kota Madiun untuk dilakukan pembinaan.
Dan setelah dilakukan pembinaan, pelanggar baru bisa mengambil kendaraannya di Jawa Parking Area setelah gembok di lepas kembali oleh petugas dari Dishub Kota Madiun..
Tetap patuhi peraturan lalu lintas yang ada, jangan melanggar rambu rambu lalin. Pelanggaran anda akan merugikan pengguna jalan lainnya dan bisa menyebabkan kemacetan bahkan kecelakaan. (PPID/Dishub).
#perhubungan
#pemkotmadiun
#dishubkotamadiun
#melajuuntuktransportasimaju
#pemkotmadiun madiun
madiunkotapendekar
IndonesiaBicaraBaik
108tahunkotamadiun
majumendunia
jatim beritaterkini
news jawatimur infojakarta
indonesia indonesiabagus
madiun2026
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun