--}} Pemerintah Kota Madiun (@pemkotmadiun_)

Tahukah kamu? Hari Berkabung Nasional bukan sekadar imbauan, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan peru...

pinned
  • pemkotmadiun_
  • 03 Mar 2026 03:06:28

Tahukah kamu? Hari Berkabung Nasional bukan sekadar imbauan, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan peru...

Tahukah kamu? Hari Berkabung Nasional bukan sekadar imbauan, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Hari Berkabung Nasional adalah masa duka resmi sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya pejabat negara, di antaranya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 dan PP No. 39 Tahun 2018 (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 2019)

Sehubungan dengan wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6, masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada 2–4 Maret 2026 sebagai bentuk penghormatan atas jasa beliau.

Mari panjatkan doa terbaik untuk beliau!
Tulis doa kamu di kolom komentar dan bagikan postingan ini agar semakin banyak yang memahami makna Hari Berkabung Nasional!

​#TataKelolaPemerintahanMadiunKota #HariBerkabungNasional
#BenderaSetengahTiang
#TrySutrisno #WapresRIKe6
EdukasiHukum PemkotMadiun
MadiunKotaPendekar KotaMadiun

  • Bagikan: