--}}
π΅β¨ GERAKAN 18β21 BIJAK BERGAWAI β¨π¨βπ©βπ§βπ¦
Lindungi Anak di Ruang Digital, Mulai dari Keluarga!
Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun mengajak seluruh keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran Nomor: 463/1272/401.104/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital dan Gerakan 18β21 Bijak Bergawai.
π Pukul 18.00β21.00 WIB mari jadikan waktu ini sebagai waktu berkualitas bersama keluarga dengan membatasi penggunaan gawai, kecuali untuk keperluan belajar, ibadah, keadaan darurat, atau kebutuhan penting lainnya.
π Yuk, wujudkan bersama dengan:
β
Menerapkan Gerakan 18β21 Bijak Bergawai di rumah.
β
Mengisi waktu dengan ibadah, belajar, membaca, bermain, dan makan bersama.
β
Mengurangi penggunaan gawai yang tidak produktif.
β
Mendampingi anak saat menggunakan internet dan media sosial.
β
Melindungi data pribadi serta jejak digital anak.
β
Mewujudkan sekolah yang bijak dalam penggunaan gawai.
β
Meningkatkan literasi digital bagi orang tua dan keluarga.
β
Mengajak lingkungan sekitar mulai dari RT/RW, dasawisma, pengelola fasilitas umum dan unsur masyarakat untuk menciptakan internet yang aman bagi anak.
β
Mendukung pengamanan akses WiFi publik dari konten negatif.
π± Anak terlindungi bukan hanya dengan aturan, tetapi juga melalui perhatian, pendampingan, dan keteladanan orang tua.
Mari ciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak demi tumbuh kembang generasi penerus Kota Madiun.
π΅ Bijak Bergawai, Anak Terlindungi.
2024 Β© by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun