--}} Pemerintah Kota Madiun (@pemkotmadiun_)

Pemerintah Kota Madiun mulai melaksanakan budaya kerja baru sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat. Yakni, ske...

pinned
  • pemkotmadiun_
  • 10 Apr 2026 07:01:59

Pemerintah Kota Madiun mulai melaksanakan budaya kerja baru sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat. Yakni, ske...

Pemerintah Kota Madiun mulai melaksanakan budaya kerja baru sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat. Yakni, skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap Jumat untuk sebagian aparatur. Nah, bagi yang melaksanakan WFH tentu terdapat aturan tersendiri. Baik untuk urusan presensi maupun pola kerjanya.

Untuk itu Pemkot Madiun melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat terkait pelaksanaan presensi WFH tersebut. Dalam surat tersebut diatur tujuh poin penting pelaksanaan WFH yang dimulai Jumat (10/4). Terdapat aturan ketat yang mengatur WFH. Mulai wajib presensi maksimal satu jam sebelum masuk dan pulang, laporan aktivitas dua kali di waktu yang telah ditentukan, dan lain sebagainya.

Bagaimana dengan yang WFO?

Untuk yang bekerja dari kantor atau Work From Offie (WFO), pada hari Jumat dilarang menggunakan kendaraan dinas dan wajib menggunakan kendaraan bermotor umum seperti bus, kereta api, angkutan online dan lain sebagainya. Jika memilih kendaraan pribadi juga wajib menggunakan kendaraan non BBM. Seperti sepeda, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, atau berjalan kaki bagi yang memungkinkan.

#PemkotMadiun
#MadiunKotaPendekar
#KitaMulaiCaraBaru
#workfromhome
#workfromoffice

  • Bagikan: