--}}
Kado Pajak Daerah 2026 – Bapenda Kota Madiun🎁✨
Pemerintah Kota Madiun menetapkan serangkaian keringanan pajak daerah Tahun 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
✅ Fasilitas PBB 2026:
• Pembebasan pembayaran PBB untuk tagihan ≤ Rp25.000
• Pengurangan 50% untuk tagihan Rp25.001–Rp50.000
✅ Keringanan BPHTB:
• Pengurangan 30%, 40%, hingga 50% untuk BPHTB Waris sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah (sesuai nilai perolehan objek pajak)
• BPHTB gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai Perwal Kota Madiun No. 35 Tahun 2024
Kami mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkan fasilitas ini dan melaksanakan kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan Kota Madiun.
📌 Info lebih lanjut:
@bapenda_madiunkota
🌐 bapenda.madiunkota.go.id
📞 0811-3577-780
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun