--}}
Tingkatkan Pemahaman Kedisiplinan dan Pengembangan Kompetensi, Kecamatan Taman Gelar Pembinaan Pegawai dan Sosialisasi HCDP
Sebagai seorang ASN tentu wajib menaati peraturan-peraturan yang berlaku sebagai abdi negara termasuk terkait kedisiplinan. Mulai dari absensi, cuti, pengisian kinerja dan sebagainya.
Selain memiliki kewajiban, ASN juga memiliki hak, salah satunya adalah pengembangan kompetensi. Setiap pegawai berhak mendapatkan pengembangan kompetensi yang bermanfaat untuk meningkatkan kinerjanya.
Oleh sebab itu pada hari Selasa, 26 Mei 2026 dilaksanakan pembinaan pegawai yang dipimpin oleh Camat Taman, Muhammad Yusuf Asmadi, S.Sos, MM serta dihadiri oleh narasumber dari BKPSDM.
Sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan Taman, Camat Taman mengarahkan bahwa dalam melaksanakan tugas pegawai tidak bisa berdiri sendiri namun harus bekerja sama dalam tim.
"Kita semua adalah tim, tidak ada yang semuanya bisa diselesaikan sendiri. Staf harus memiliki inisiatif tanpa harus selalu disuruh, atasan jg harus berkoordinasi serta mengarahkan stafnya", ujarnya.
Dalam hal kedisiplinan, Wasi Seto Wicono, SE, MM dari BKPSDM menjelaskan terkait aturan jam kerja, cuti dan izin, hukuman disiplin serta penilaian kinerja yang dapat mempengaruhi karir seorang ASN. Sedangkan terkait pengembangan kompetensi pegawai dipaparkan oleh Galih Sabdha Pamungkas, S.STP dimana pengembangan kompetensi bisa didapatkan dari usulan ekspektasi atasan, aspirasi pribadi, kinerja, maupun standar kompetensi jabatan seorang ASN.
Diharapkam dengan kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman peserta terkait kepegawaian dan meningkatkan kinerja pegawai.
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun