27 Posbankum Kota Madiun Dioptimalkan, Persoalan Hukum Warga Tuntas Sebelum Masuk Ranah Hukum

27 Posbankum Kota Madiun Dioptimalkan, Persoalan Hukum Warga Tuntas Sebelum Masuk Ranah Hukum
  • Kategori Berita
  • Oleh Admin Daffa
  • 28 Oct 2026
  • 73 kali dilihat

27 Posbankum Kota Madiun Dioptimalkan, Persoalan Hukum Warga Tuntas Sebelum Masuk Ranah Hukum

MADIUN – Persoalan hukum di tengah masyarakat perlu mendapat penanganan sejak dini agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mendorong 27 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan tidak sekadar berdiri, tetapi aktif membantu warga mengakses layanan hukum dan mencari penyelesaian atas persoalan yang dihadapi.


Komitmen tersebut disampaikan Plt wali kota saat menghadiri Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2026 di Asrama Haji Kota Madiun, Selasa (27/10). Menurutnya, Keberadaan Posbankum diharapkan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh akses bantuan hukum tanpa harus langsung membawa setiap perselisihan ke ranah hukum. Melalui pendampingan di tingkat kelurahan, persoalan yang masih bisa dimediasi dapat diupayakan penyelesaiannya sejak awal.


“Pos bantuan ini menjadi instrumen yang oleh Kementerian Hukum itu menjadi program dari presiden untuk berada di tingkat kelurahan. Madiun sudah lengkap Jangan sampai ada permasalahan atau perselisihan di lingkungan langsung ke ranah hukum. Tapi lebih ke Pos Bantuan dulu,” tegasnya.


Kota Madiun saat ini telah memiliki 27 Posbankum yang tersebar di seluruh kelurahan. Namun, masih terdapat 13 kelurahan yang perlu menuntaskan pelaporan kinerja Posbankum. Plt Wali Kota meminta jajaran terkait segera menyelesaikan proses tersebut agar pelaporan seluruh Posbankum dapat mencapai 100 persen.


“Yang terpenting bahwa kita punya 27 kelurahan, 27 Pos Bantuan sudah berdiri. Ini yang jadi pondasi,” ujarnya.


Selain memperkuat akses bantuan hukum, Plt wali kota menekankan pentingnya koordinasi antara pengelola Posbankum, lurah, camat, dan perangkat daerah terkait. Setiap persoalan yang masuk perlu ditindaklanjuti secara jelas, sehingga Posbankum benar-benar berfungsi sebagai sarana pelayanan masyarakat, bukan sekadar formalitas.


Plt wali kota juga meminta kinerja Posbankum didokumentasikan dan dilaporkan secara berkala. Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan program berjalan sekaligus memberikan gambaran mengenai persoalan yang ditangani dan tindak lanjut penyelesaiannya.


Melalui penguatan Posbankum, Pemkot Madiun berharap masyarakat semakin mudah mengakses bantuan hukum ketika menghadapi persoalan. Penyelesaian sejak tingkat kelurahan diharapkan dapat membantu menjaga kerukunan warga sekaligus mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

(Ws Hendro/rat/diskominfo)