MADIUN – Pemerintah Kota Madiun terus menindaklanjuti aduan masyarakat melalui program Wali Kota Bersama Rakyat (WBR) atau Gowes Sambang Warga. Berdasarkan data per 16 Oktober, sebanyak 44 persen dari total 91 aduan telah ditangani. Sementara itu, 17 persen lainnya akan diusulkan dalam perencanaan tahun 2027, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Progres penanganan tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Gowes Sambang Warga, Jumat (23/10). Belasan titik dikunjungi untuk melihat langsung berbagai persoalan masyarakat, mulai dari infrastruktur, kondisi sosial, hingga lingkungan. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah penanganan sesuai kebutuhan.
Sejumlah persoalan yang ditemukan meliputi kondisi drainase, warga penyandang disabilitas, pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) di Kelurahan Manisrejo, hingga rumah tidak layak huni (RTLH). Pemkot juga meninjau kondisi sebuah pabrik tahu yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) memadai.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, penanganan aduan akan terus diperkuat melalui kegiatan WBR. Pada 2027, Pemkot berencana mengubah pola pelaksanaan yang sebelumnya menggabungkan tiga kelurahan menjadi satu kelurahan dalam setiap kegiatan. Dengan pola tersebut, ditargetkan ada 27 kegiatan dalam setahun agar pemantauan persoalan warga lebih intensif.
“Sehingga nanti akan ada 27 WBR dalam satu tahun. Sehingga kita akan lebih intens,” ujarnya.
Ia menegaskan, WBR memiliki fokus berbeda dengan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Jika musrenbang lebih berorientasi pada usulan pembangunan kawasan, WBR diarahkan untuk mengidentifikasi kebutuhan mendesak di lingkungan masyarakat. Karena itu, ketua RT diminta aktif berkoordinasi dengan lurah dan perangkat daerah agar persoalan prioritas dapat segera ditindaklanjuti.
Dari 91 aduan yang tercatat, sebagian masih membutuhkan waktu penanganan 30 hingga 60 hari. Aduan tersebut antara lain berkaitan dengan RTLH dan pengerukan sedimentasi. Khusus RTLH, salah satu kendala yang dihadapi adalah ketidaksesuaian data desil kesejahteraan masyarakat, sehingga warga yang dinilai layak dibantu belum tentu memenuhi kriteria berdasarkan data yang tersedia.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemkot melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi warga yang diusulkan menerima bantuan. Bagus juga menyebutkan bahwa Pemkot menggandeng sejumlah lembaga amil zakat untuk membantu warga yang membutuhkan tetapi belum terakomodasi dalam program bantuan pemerintah.
“Makanya saya hadir dengan teman-teman Pemerintah Kota untuk lihat langsung, memastikan langsung ini layak atau tidak untuk RTLH,” tegasnya.
Selain persoalan RTLH, peninjauan juga menemukan seorang warga dengan gangguan jiwa yang tidak mendapatkan pendampingan keluarga. Laporan pekerja sosial masyarakat (PSM) menjadi dasar untuk menindaklanjuti kondisi tersebut. Sementara itu, terkait pabrik tahu, Pemkot meminta perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup mengkaji kebutuhan teknis IPAL dan berkoordinasi dengan pemilik usaha yang menyatakan kesanggupan membangunnya.
Melalui penanganan berbasis aduan dan peninjauan langsung, Pemkot Madiun berupaya memastikan persoalan masyarakat tidak berhenti pada tahap pelaporan. Evaluasi terhadap 91 aduan yang masuk menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut, baik melalui program berjalan maupun perencanaan tahun berikutnya, dengan tetap memperhatikan prioritas dan ketentuan yang berlaku.
(dspp/kus/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun