MADIUN – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi warga binaan Lapas Kelas I Madiun untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Tahun ini, sekitar 700 warga binaan menerima remisi umum setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara seremonial di Lapas Kelas I Madiun, Senin (17/8). Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun bersama jajaran Pemerintah Kota Madiun.
Remisi umum diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar warga binaan terus mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengapresiasi pemberian remisi tersebut. Menurutnya, pengurangan masa pidana dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat serta bekal yang lebih baik,” ungkapnya.
Selain menghadiri penyerahan remisi, Plt Wali Kota juga melihat berbagai hasil karya warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan dan pelatihan di Lapas Kelas I Madiun. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membekali warga binaan dengan keterampilan yang bermanfaat sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.
(Bip/kus/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun