MADIUN – Pemerintah Kota Madiun memulai transformasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Madiun melalui Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam rangka persetujuan dan pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT BPR Bank Daerah Kota Madiun Perseroda. Agenda yang berlangsung di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Senin (27/7), menjadi tahapan pra-Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Kota Madiun.
Perubahan tersebut menyesuaikan amanat peraturan perundang-undangan. Nama resmi perusahaan kini menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Perseroda, disingkat PT BPR Bank Daerah Kota Madiun Perseroda. Dari sebelumnya berstatus Perumda, kini berubah menjadi Perseroda agar semakin adaptif dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan daerah.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyebut perubahan dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat merupakan bagian dari transformasi yang disiapkan pemerintah untuk memperkuat peran BPR dalam menggerakkan ekonomi daerah.
“Harapannya BPR Kota Madiun tidak hanya berubah nama, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah,” ujarnya.
Plt Wali Kota juga mendorong PT BPR Bank Daerah Kota Madiun Perseroda untuk mempercepat transformasi digital, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat tata kelola perusahaan agar mampu memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat.
“Transformasi harus diikuti digitalisasi, tata kelola yang baik, dan peningkatan SDM agar pelayanan semakin maju,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Plt Wali Kota menandatangani dokumen pengesahan AD/ART didampingi jajaran Asisten Pemerintah Kota Madiun, Dewan Pengawas, Direksi, dan notaris. Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kontribusi PT BPR Bank Daerah Kota Madiun Perseroda dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Madiun.
(Bip/kus/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun