Buka Sosialisasi Optimalisasi PBJT, Plt Wali Kota Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak

  • Kategori Berita
  • By Diskominfo
  • 21 Jul 2026

Buka Sosialisasi Optimalisasi PBJT, Plt Wali Kota Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak

MADIUN – Pemerintah Kota Madiun terus memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Komitmen tersebut ditegaskan Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, saat membuka Sosialisasi Optimalisasi Pemungutan PBJT atas Makanan dan atau Minuman oleh Wajib Pajak Jasa Katering yang digelar di Resto Ayam Goreng Pemuda, Selasa (21/7).


Kegiatan yang diikuti bendahara seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha jasa katering, dan perwakilan perbankan tersebut bertujuan memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme pemungutan PBJT atas makanan dan minuman yang bersumber dari belanja APBD agar pelaksanaannya lebih tertib, transparan, dan akuntabel.


Dalam arahannya, Plt wali kota menekankan bahwa keberhasilan optimalisasi penerimaan PBJT tidak hanya bergantung pada kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga kedisiplinan bendahara OPD dalam menjalankan mekanisme pembayaran sesuai ketentuan. Karena itu, ia meminta setiap pembayaran kepada penyedia jasa katering dilakukan setelah kewajiban PBJT disetorkan ke kas daerah dan tervalidasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).


"Kuncinya ada di bendahara OPD. Kalau bukti pembayaran pajaknya belum ada, jangan dicairkan. Ikuti aturan yang berlaku agar semua proses tertib, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.


Menurutnya, disiplin dalam pemungutan dan penyetoran pajak bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah. Seluruh penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.


Pada kesempatan tersebut, Plt wali kota juga menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat terhadap belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Jika sebelumnya anggaran belanja jasa katering mencapai sekitar Rp35 miliar per tahun, kini nilainya turun menjadi sekitar Rp17 miliar. Penurunan tersebut turut memengaruhi potensi penerimaan PBJT yang bersumber dari transaksi belanja pemerintah.


Meski demikian, Pemerintah Kota Madiun tetap optimistis target penerimaan daerah dapat tercapai. Selain memastikan kepatuhan transaksi yang bersumber dari APBD, pemerintah juga terus menggali potensi penerimaan pajak dari transaksi jasa katering di luar belanja pemerintah.


"Memang belanja makan dan minum pemerintah menurun akibat kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu, kami akan terus mengoptimalkan potensi pajak dari sektor katering di luar belanja pemerintah agar Pendapatan Asli Daerah tetap meningkat. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.


Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Madiun berharap sinergi antara pemerintah daerah, bendahara OPD, dan pelaku usaha jasa katering semakin kuat dalam mewujudkan kepatuhan perpajakan. Dengan belanja pemerintah yang tertib, penyetoran PBJT yang tepat waktu, serta optimalisasi potensi pajak dari berbagai sektor, PAD Kota Madiun diharapkan terus meningkat untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

(Dspp/rat/diskominfo)