MADIUN – DPRD bersama Pemerintah Kota Madiun menyepakati total 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (2/4). Keputusan tersebut diambil setelah melalui rangkaian penyampaian pemandangan umum serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.
Dari jumlah tersebut, 12 Raperda merupakan usulan Pemerintah Kota Madiun, meliputi penataan ruang daerah, penyelenggaraan ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan daerah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, lalu lintas dan angkutan jalan, izin usaha rumah kos/pemondokan, tanda daftar gudang, penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, perizinan berusaha sektor kesehatan, usaha pariwisata, serta izin pelayanan jasa medik veteriner.
Sementara itu, lima Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD yang dinilai adaptif terhadap perkembangan zaman, yakni penyelenggaraan literasi digital, inovasi daerah, pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, kota cerdas, serta keterbukaan informasi publik.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun, menegaskan bahwa pengesahan seluruh raperda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka regulasi daerah sekaligus menjawab tantangan pembangunan ke depan.
“Raperda ini bukan proses instan. Pembahasannya sudah berjalan cukup panjang sejak 2023 hingga 2025, termasuk melalui tahapan harmonisasi di tingkat provinsi,” ujarnya.
Plt wali kota menjelaskan, proses evaluasi di tingkat provinsi yang memerlukan waktu cukup panjang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi durasi pembahasan. Namun, seluruh tahapan kini telah dilalui dan selanjutnya akan memasuki proses registrasi ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
Plt wali kota juga menyoroti urgensi sejumlah raperda, salah satunya terkait literasi digital yang dinilai krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi payung hukum dalam meningkatkan kecakapan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Selain itu, raperda tentang inovasi daerah dan kota cerdas diharapkan menjadi fondasi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Plt wali kota menekankan bahwa pengesahan raperda harus diikuti dengan langkah konkret di lapangan. Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menyusun strategi implementasi agar regulasi tidak berhenti pada tataran administratif.
“Yang terpenting adalah eksekusi. Semua raperda ini harus bisa diterjemahkan menjadi program nyata yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.
Dengan disepakatinya 17 raperda tersebut, Pemerintah Kota Madiun optimistis dapat memperkuat daya saing daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan keputusan sebagai bentuk persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun.
(rams/rat/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun