MADIUN – DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahap I tahun 2026, Jumat (27/2). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun Armaya dan dihadiri Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun beserta jajaran forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Istono membacakan
nota penjelasan tiga raperda inisiatif DPRD. Ketiganya meliputi Raperda
Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Raperda Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik, serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyatakan pemerintah
kota mengapresiasi usulan legislasi DPRD tersebut. Pemkot akan menyiapkan tim
harmonisasi guna membahas lebih lanjut bersama legislatif.
‘’Kami menghormati dan menghargai tiga raperda inisiatif
ini. Pemkot akan menyiapkan tim untuk pembahasan agar bisa direalisasikan,’’
katanya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Madiun Armaya
menjelaskan, usulan raperda perlindungan pendidik dilatarbelakangi tingginya
risiko yang dihadapi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas. Mulai persoalan
hukum, keselamatan kerja, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.
‘’Ini sudah kami analisis melalui kajian. Apalagi Kota
Madiun belum memiliki perda yang mengatur perlindungan pendidik dan tenaga
kependidikan,’’ ujarnya.
Menurut dia, sejumlah kasus yang melibatkan tenaga pendidik
di berbagai daerah menjadi perhatian serius. Pendidik dinilai rentan menghadapi
intimidasi, kekerasan, hingga diskriminasi dalam proses pendidikan.
‘’Tenaga pendidik sangat rentan, termasuk persoalan bullying
dan tekanan lain. Karena itu DPRD berinisiatif menghadirkan payung hukum
perlindungan,’’ imbuhnya.
Sementara itu, raperda bantuan keuangan partai politik
bertujuan memberikan kepastian regulasi sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Sedangkan raperda trantibumlinmas diharapkan memperjelas kewenangan Satpol PP
dalam penegakan aturan di lapangan agar tidak tumpang tindih dengan aparat
penegak hukum.
‘’Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum, khususnya
bagi Satpol PP saat mengambil tindakan,’’ jelas Armaya.
(rams/ggi/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun