Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Madiun Usulkan Tiga Raperda

  • Kategori Berita
  • By Diskominfo
  • 27 Feb 2026

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Madiun Usulkan Tiga Raperda

MADIUN – DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahap I tahun 2026, Jumat (27/2). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun Armaya dan dihadiri Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun beserta jajaran forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Istono membacakan nota penjelasan tiga raperda inisiatif DPRD. Ketiganya meliputi Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyatakan pemerintah kota mengapresiasi usulan legislasi DPRD tersebut. Pemkot akan menyiapkan tim harmonisasi guna membahas lebih lanjut bersama legislatif.

‘’Kami menghormati dan menghargai tiga raperda inisiatif ini. Pemkot akan menyiapkan tim untuk pembahasan agar bisa direalisasikan,’’ katanya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menjelaskan, usulan raperda perlindungan pendidik dilatarbelakangi tingginya risiko yang dihadapi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas. Mulai persoalan hukum, keselamatan kerja, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.

‘’Ini sudah kami analisis melalui kajian. Apalagi Kota Madiun belum memiliki perda yang mengatur perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan,’’ ujarnya.

Menurut dia, sejumlah kasus yang melibatkan tenaga pendidik di berbagai daerah menjadi perhatian serius. Pendidik dinilai rentan menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga diskriminasi dalam proses pendidikan.

‘’Tenaga pendidik sangat rentan, termasuk persoalan bullying dan tekanan lain. Karena itu DPRD berinisiatif menghadirkan payung hukum perlindungan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, raperda bantuan keuangan partai politik bertujuan memberikan kepastian regulasi sesuai ketentuan pemerintah pusat. Sedangkan raperda trantibumlinmas diharapkan memperjelas kewenangan Satpol PP dalam penegakan aturan di lapangan agar tidak tumpang tindih dengan aparat penegak hukum.

‘’Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum, khususnya bagi Satpol PP saat mengambil tindakan,’’ jelas Armaya.

(rams/ggi/diskominfo)