Pemkot Madiun Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Se-Jawa Timur

  • Kategori Berita
  • By Arga
  • 13 Dec 2025

Pemkot Madiun Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Se-Jawa Timur

SURABAYA - Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, mewakili Wali Kota Madiun untuk menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Wakaf dan Tempat Ibadah di Masjid Al-Akbar Timur, Surabaya, pada Sabtu (13/12). Acara ini diselenggarakan sebagai bagian dari program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di Jawa Timur.


Berdasarkan data hasil sensus tanah wakaf dan tempat ibadah tahun 2025, tercatat sebanyak 137.603 bidang di Jawa Timur. Rinciannya meliputi 135.357 bidang tanah wakaf dan 2.246 bidang tempat ibadah non-Islam.


Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan komitmennya untuk mengkoordinasikan lebih cepat atas pendataan dan pensertipikatan tanah wakaf serta gedung wakaf. Beliau juga menekankan pentingnya langkah ini demi melindungi aset hak kepemilikan.


“Kami akan terus berkoordinasi agar percepatan pendataan tanah dan gedung wakaf dapat segera terwujud. Sebab, seluruh tanah ini harus mendapatkan kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam kepemilikan aset wakaf dan tempat ibadah kita,” ujarnya.


Beliau juga diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan tercipta penguatan atas kepastian status hukum bagi tanah-tanah wakaf dan tempat ibadah di seluruh wilayah.


“Seluruh penanggung jawab diharapkan lebih cepat dalam pendataan agar kepastian hukum dari kepemilikan bisa terwujud.” Pesannya.


Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis, termasuk sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur 69 bidang, sertipikat wakaf dan tempat ibadah 2.532 bidang, serta sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur 747 sertipikat.


Pada kesempatan ini, Kota Madiun mendapatkan sertipikat hak milik sejumlah 23 bidang untuk tanah wakaf dan tempat ibadah. Sertipikat ini mencakup aset milik yayasan, tanah pertanian, dan tanah tempat ibadah yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Madiun.


(dspp/im/diskominfo)

  • Bagikan: