Aturan Daerah dan Pusat Disesuaikan, Dua Raperda Resmi Ditetapkan

  • Kategori Berita
  • By Diskominfo
  • 25 Nov 2025

Aturan Daerah dan Pusat Disesuaikan, Dua Raperda Resmi Ditetapkan

MADIUN – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) resmi ditetapkan DPRD Kota Madiun dalam rapat paripurna, Senin malam (24/11). Masing-masing Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1/2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).


Wali Kota Madiun Dr. Maidi menyebut penetapan dua raperda tersebut  merupakan wujud sinergi legislatif dan eksekutif dalam menyesuaikan arah kebijakan pemerintah daerah.


‘’Hari ini (24/11) agenda pandangan umum, pandangan akhir, sekaligus pengambilan keputusan dua raperda. Semua disetujui,’’ kata wali kota.


Dr. Maidi menerangkan, penetapan dua raperda ini sebagai bentuk penyesuaian aturan daerah dengan pusat. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Kota Madiun, misalnya. Perubahan bentuk badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan daya saing, serta menyesuaikan dengan amanat UU Nomor 4/2023 dan POJK Nomor 7/2024.


‘’Nomenklatur disamakan. Jangan sampai tidak sama. Dalam raperda penyesuaian-penyesuaian dari pusat kami sesuaikan sebagai pedoman untuk kegiatan BPR,’’ jelasnya.


Begitu juga dengan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1/2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dr. Maidi menyebut maksud dari perubahan raperda ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7/2024. Tujuannya, agar pengelolaan BMD di Kota Madiun tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.


‘’Penyesuaian perlu dilakukan agar aturan di daerah satu jalan dengan pusat. Sehingga, kegiatan-kegiatan tidak menabrak ketentuan yang diatur pusat,’’ ujarnya.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono menambahkan, penetapan dua raperda ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap pemangku kepentingan. Baik itu pengelolaan BPR maupun BMD. Dengan begitu, semua kegiatan terarah karena berpayung hukum.


‘’Alhamdulillah semua selesai. Aturan jelas tinggal dijalankan. Semoga semakin baik,’’ pungkasnya. 


(bip/ggi/diskominfo)

  • Bagikan: