SURABAYA – Upaya penyelesaian perkara pidana melalui layanan Restorative Justice (RJ) terus digalakkan. Nota kesepakatan terkait RJ pun dilakukan pihak pemerintah dengan kejaksaan. Seperti yang terlihat di Provinsi Jawa Timur, Kamis (9/10). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani nota kesepakatan RJ dengan Kajati Jawa Timur Dr. Kuntadi. Penandatanganan nota kesepakatan ini juga diikui wali kota dan bupati se-Jawa Timur dengan Kajari daerah masing-masing. Tak terkecuali Wali Kota Madiun Dr. Maidi dan Kajari Kota Madiun Dede Sutisna.
Wali Kota Madiun pun mendukung penuh layanan RJ tersebut. Hal itu merupakan bukti nyata pelayanan kepada masyarakat yang mungkin terpaksa tersandung perkara pidana.
‘’RJ bagus sekali. Ini kebijakan Jaksa Agung yang luar biasa. Tahu perasaan masyarakat kecil yang mungkin tertimpa (perkara pidana),’’ kata wali kota.
RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, tentu terdapat kriteria khusus. Seperti tidak pernah terjerat kasus pidana sebelumnya dan lain sebagainya. Melalui RJ tersebut kejaksaan menjadi mediator antara korban dan tersangka untuk menyelesaikan perkara secara damai.
‘’Ada pelaku kejahatan yang karena terpaksa. Layanan RJ ini kan membantu sekali,’’ ujarnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Dyandra Convention Center tersebut juga mengemuka Focus Group Discussion (FGD) tata kelola yang baik pada pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jawa Timur. Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan juga dilakukan. Kali ini, antara Gubernur Jawa Timur dengan wali kota dan bupati se-Jatim. Hal itu merupakan bentuk komitmen pemeritah untuk menekan kesalahan dan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan barang dan jasa. Wali kota berharap hadirnya komitmen kepala daerah membuat proses pengadaan barang dan jasa semakin baik ke depannya.
‘’Segala sesuatu harus sesuai dengan aturan. Jangan sampai melenceng. Makanya, upaya dari ibu Gubernur ini baik sekali,’’ ungkap wali kota. (rams/agi/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun