MADIUN – Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) kembali disalurkan Pemkot Madiun. Minggu (5/10), manfaat program perlindungan sosial ini diberikan kepada ahli waris almarhumah Mariati, warga Jalan Tirta Raya, Kelurahan Nambangan Lor, Manguharjo.
Wali Kota Madiun Dr. Maidi secara langsung menyerahkan santunan sebesar Rp 42 juta.
‘’Kami ingin memastikan bahwa mereka yang bekerja untuk masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak. Jangan sampai ketika terjadi sesuatu, keluarganya terbebani,’’ katanya.
Menurut wali kota, almarhumah terdaftar peserta Pro JKK-JKM kategori penerima upah sejak 2023. Sehari-hari, Mariati bekerja sebagai Ketua Linmas Kelurahan Nambangan Lor. Karena meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan.
‘’Ini bukan hanya santunan, tapi bentuk kepedulian dan penghargaan pemerintah atas jasa beliau. Kami ingin hadir di tengah masyarakat, tak hanya saat senang tapi juga saat mereka berduka,’’ ucap Dr. Maidi.
Sebagai komitmen melindungi pekerja, khususnya warga Kota Madiun, Dr. Maidi menyebut Pemkot Madiun akan terus menjalankan Pro JKK-JKM. Bahkan, cakupan sasaran bakal diperluas. Sehingga, warga Kota Madiun merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas kerja.
(dspp/rat/ggi/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun