Terima Audiensi Terkait PBG dan Andalalin, Wawali Tegaskan Proses Wajib Sesuai Regulasi

  • Kategori Berita
  • By Diskominfo
  • 30 Sep 2025

Terima Audiensi Terkait PBG dan Andalalin, Wawali Tegaskan Proses Wajib Sesuai Regulasi

MADIUN Keberadaan usaha di Kota Madiun kudu sesuai aturan. Karenanya, Pemerintah Kota Madiun terus mendorong pemilik usaha untuk melengkapi administrasi usaha. Tak tanggung-tanggung, Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun pun turun untuk mendampingi pelaku usaha. Seperti yang terlihat pada saat audiensi dengan Kresna Andrean, salah seorang pengusaha di Kota Pendekar. Selasa (30/9).

Berbagai pembahasan pun mengemuka saat audiensi Audiensi di Balai Kota itu. Termasuk terkait permohonan izin mendirikan bangunan, Persyaratan Bangunan Gedung (PBG), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Dalam kesempatan tersebut, wawali menegaskan bahwa proses pengurusan perizinan di Kota Madiun dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Wawali secara langsung mengarahkan agar instansi terkait segera memproses dokumen yang diajukan.

"Terkait perijinan seperti yang tadi sudah saya sampaikan segera saja supaya nanti nanti kami bisa memutuskan," kata Wawali F Bagus Panuntun.

Wawali menambahkan bahwa proses perijinan di Kota Madiun akan berjalan lancar asalkan semua persyaratan dipenuhi.

"Insyaallah kalau di Kota Madiun tidak ada yang sulit. Cuma yang terpenting semua harus sesuai dengan aturan," tambahnya.

Wakil Wali Kota Madiun berharap agar pemohon segera menyelesaikan segala urusan administrasi. Termasuk revisi gambar yang mungkin diperlukan akibat penyesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG dan regulasi lainnya.

"Kami berharap supaya administrasinya tertib segera diurus dan diselesaikan kalau tadi disampaikan bahwa ada perubahan revisi gambar karena ini terkait perda pbg dan lain lain segera selesai," pungkasnya. (bip/nael/agi/diskominfo)

  • Bagikan: