--}}
Peredaran barang kena cukai wajib dikendalikan. Sebab, bisa membahayakan pengguna jika berlebihan. Tak heran pemerintah membebankan biaya cukai untuk barang-barang tersebut. Sayangnya, banyak oknum nakal yang menyiasati dengan berbagai cara. Nah, hal itu tentu juga merugikan keuangan negara. Karenanya, sosialisasi perlu terus dilakukan.
Seperti yang berlangsung di Kopi Kakak Kafe, Kamis (6/8) sore. Sosialisasi ketentuan barang kena cukai ilegal kembali dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun. Sosialisasi semakin menarik karena juga dihadiri Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun yang juga menjadi narasumber.
Setidaknya terdapat tiga jenis barang kena cukai di tanah air. Yakni, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Nah, hasil tembakau paling banyak beredar. Di antaranya, rokok, klobot, tembakau iris, dan hasil tembakau lain. Hasil tembakau lain tersebut juga terbagi dalam beberapa bentuk. Di antaranya, tembakau hirup, tembakau kunyah, hingga essen dan ekstrak yang biasa digunakan dalam rokok elektrik atau vapor. Memperjualbelikan barang-barang tersebut harus membayar cukai yang pada akhirnya masuk ke kas negara.
Tak heran, masyakarat kudu tahu. Pemerintah daerah pun wajib terus mensosialisasikan. Selain itu, pemda juga harus membantu untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dewasa kini, barang kena cukai ilegal semakin bergam. Selain memakai cukai palsu, ada juga yang memakai cukai bekas, bahkan terang-terangan tidak memakai cukai atau biasa disebut polosan.
#pemkotmadiun #kotamadiun
#108KotaMadiun #MadiunBerkilau2026
#GempurRokokIlegal
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun