MADIUN – Sosialisasi barang kena cukai kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) berlanjut di Kecamatan Taman. Sosialisasi kepada puluhan Satlinmas di wilayah Kecamatan Taman itu berlangsung di Waroenk Ayom Jalan Letkol Suwarno, Rabu (26/8). Sosialisasi makin menarik lantaran dihadiri Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun.
Plt wali kota menyebut Satlinmas memiliki peran besar dalam membantu negara mengendalikan peredaran barang kena cukai. Pasalnya, Satlinmas banyak berkegiatan langsung di masyarakat. Karenanya, Satlinmas harus paham apa saja barang kena cukai dan bagaimana bentuk-bentuk penyalahgunaannya. Khususnya, cukai tembakau yang banyak beredar di masyarakat.
‘’Hari ini sosialisasi cukai tembakau di Kecamatan Taman, sama seperti sebelumnya, keberadaan barang kena cukai ini harus diketahui masyarakat. Khususnya Satlinmas yang banyak berkegiatan di masyarakat,’’ kata Plt wali kota.
Karenanya, Satlinmas harus menjadi garda terdepan dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Khususnya cukai tembakau. Satlinmas diberikan pemahaman terkait bentuk-bentuk penyalahgunaannya. Pun, juga diberikan arahan harus bagaimana saat mendapati barang kena cukai ilegal tersebut. Plt wali kota berharap dengan peran serta masyarakat, peredaran barang kena cukai ilegal bisa semakin ditekan sehingga menekan kerugian negara.
‘’Cukai ini kan menjadi pemasukan negara seperti pajak. Kalau peredaran cukai ilegal bisa dicegah, maka kerugian negara juga semakin ditekan dan pendapatan negara meningkat. Dengan begitu dana bagi hasil cukai ke daerah juga meningkat,’’ ungkapnya.
Setidaknya terdapat tiga jenis barang kena cukai di tanah air. Yakni, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Nah, hasil tembakau paling banyak beredar. Di antaranya, rokok, klobot, tembakau iris, dan hasil tembakau lain. Hasil tembakau lain tersebut juga terbagi dalam beberapa bentuk. Di antaranya, tembakau hirup, tembakau kunyah, hingga essen dan ekstrak yang biasa digunakan dalam rokok elektrik atau vapor. Memperjualbelikan barang-barang tersebut harus membayar cukai yang pada akhirnya masuk ke kas negara. (rams/agi/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun