MADIUN – Persoalan pengelolaan aset daerah, khususnya fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) perumahan, terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Madiun. Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga berkekuatan hukum tetap, fasum-fasos Perumahan Puri Asri Lestari akhirnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Madiun oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Penyerahan aset tersebut diterima langsung oleh Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, dalam kegiatan serah terima aset yang digelar di Ruang 13 Setda Kota Madiun, Selasa (30/6). Aset dengan luas 1.468 meter persegi yang berada di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun tersebut selanjutnya resmi menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Madiun.
Plt wali kota menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Madiun atas pendampingan dan pengawalan proses hukum hingga aset tersebut dapat diterima pemerintah kota. Menurutnya, pengembalian aset ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap aset daerah memiliki kepastian administrasi dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Pemerintah Kota Madiun mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Proses ini cukup panjang, tetapi alhamdulillah setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, hari ini fasum-fasos tersebut bisa diserahkan kepada pemerintah kota. Ini bukan hanya terkait penyerahan barang bukti, tetapi bagaimana kita menghargai proses hukum yang selama ini berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Plt wali kota menegaskan pemkot terus berkomitmen menyelesaikan persoalan fasum-fasos yang masih menjadi kewajiban pengembang. Pemkot juga membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik.
“Teman-teman Kejaksaan konsisten membantu pemerintah kota, terutama dalam mengembalikan aset-aset yang berkaitan dengan PSU. Ini menjadi bukti bahwa sinergi dan kolaborasi sangat diperlukan untuk membangun Kota Madiun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, menjelaskan penyerahan tersebut merupakan rangkaian akhir dari proses hukum yang telah berjalan panjang hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Ia mengimbau para pengembang yang masih memiliki kewajiban menyerahkan fasum-fasos agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Madiun.
“Kami menghimbau yang belum-belum itu agar segera berkomunikasi secara positif dengan pihak Perkim maupun pemerintah kota supaya ditindaklanjuti. Karena hukum itu hakikatnya untuk membuat menjadi baik,” katanya.
Setelah diterima, aset tersebut selanjutnya akan diproses untuk dicatat sebagai barang milik daerah agar dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi masyarakat. Penyerahan ini sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam menjaga aset daerah serta mendukung pembangunan Kota Madiun. (Dspp/rat/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun