Pemkot Madiun Percepat Sertifikasi Tempat Ibadah, Plt Wali Kota Tekankan Peran Aktif Pengurus

  • Kategori Berita
  • By Diskominfo
  • 31 Mar 2026

Pemkot Madiun Percepat Sertifikasi Tempat Ibadah, Plt Wali Kota Tekankan Peran Aktif Pengurus

MADIUN – Pemerintah Kota Madiun terus mendorong percepatan sertifikasi tempat ibadah sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari. Hal itu ditegaskan Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun, saat menghadiri Sosialisasi Sertifikasi Tempat Ibadah Tahun 2026 di Gedung Bersama, Selasa (31/3). Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Kementerian Agama.


Dalam arahannya, Plt wali kota menekankan bahwa program sertifikasi tempat ibadah merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Program ini dinilai penting mengingat masih banyak persoalan hukum terkait aset rumah ibadah yang berujung konflik.


“Jadi sertifikasi ini sangat penting, karena banyak permasalahan rumah ibadah yang berpotensi konflik. Pemerintah pusat melalui BPN dan Kementerian Agama memfasilitasi sertifikasi tempat ibadah secara gratis,” ujarnya.


Plt menjelaskan, saat ini proses sertifikasi di Kota Madiun terus berjalan, meskipun masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya terkait aspek yuridis. Berdasarkan data, ratusan tempat ibadah masih dalam proses pengurusan.


“Saat ini yang masih proses ada sekitar 300-an karena kendala yuridis. Maka ini harus segera dikomunikasikan antara pengurus dengan Perkim, kemudian diteruskan ke BPN,” jelasnya.


Plt wali kota juga mengungkapkan bahwa secara keseluruhan masih terdapat lebih dari 500 tempat ibadah di Kota Madiun yang belum tersertifikasi. Karena itu, ia mendorong percepatan melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak. Menurutnya, peran aktif masyarakat, khususnya pengurus masjid dan musala, menjadi kunci keberhasilan program tersebut.


“Tahun ini targetnya 10 sertifikasi. Tapi kalau pengurusnya aktif dan cepat, tentu bisa kita tambah. Kuncinya ada pada keaktifan pengurus untuk melengkapi persyaratan,” tegasnya.


Selain itu, Plt wali kota menegaskan bahwa Pemkot Madiun berkomitmen penuh memfasilitasi proses sertifikasi, mulai dari pendataan, pemetaan, hingga pendampingan administrasi. Dengan sertifikat yang sah, pengelolaan tempat ibadah diharapkan lebih aman dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Madiun dengan Dinas Perkim, serta antara Kementerian Agama Kota Madiun dengan Dinas Perkim sebagai bentuk penguatan sinergi percepatan sertifikasi.


Melalui sosialisasi ini, Pemkot Madiun berharap seluruh tempat ibadah dapat segera tersertifikasi, sehingga tercipta ketertiban administrasi dan kepastian hukum, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Madiun yang aman, nyaman, dan berdaya saing.

(Bip/rat/diskominfo)