MADIUN – Pemerintah Kota Madiun terus memperkuat komitmen dalam mendukung kepatuhan perpajakan. Hal tersebut ditegaskan Plt. Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun saat menerima audiensi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Balai Kota Madiun, Kamis (122). Pertemuan tersebut membahas koordinasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2026 yang kini dilakukan melalui sistem Coretax.
Dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB. Untuk 2025 batas waktu pelaporannya paling lambat 28 Februari 2026 nanti. Sementara itu, untuk masyarakat umum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026.
Dalam arahannya Plt. Wali Kota Madiun menyambut baik koordinasi tersebut dan menegaskan dukungan terhadap optimalisasi pelaporan pajak. Plt wali kota menyatakan siap menginstruksikan seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Madiun untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Ini bagian dari komitmen kita terhadap tertib administrasi dan kepatuhan sebagai warga negara yang baik,” tegasnya.
Tak hanya itu, Plt wali kota juga mendorong penguatan sosialisasi kepada masyarakat. Plt wali kota menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyiapkan materi publikasi. Termasuk pembuatan video layanan masyarakat sebagai media edukasi dan promosi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Sinergi antara Pemkot Madiun dan KPP Pratama pun menjadi wujud nyata kolaborasi pemerintah daerah dan instansi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Rams/rat/agi/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun