MADIUN - Pemerintah Kota Madiun menggelar rapat koordinasi guna mematangkan penetapan PSC dan PRC sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun, didampingi Sekretaris Daerah Soeko Dwi Handiarto serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Madiun Budi Wibowo.
Rapat koordinasi tersebut membahas penyelarasan langkah antar perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di ruang publik. Pemkot Madiun menekankan pentingnya kesiapan teknis, sosialisasi, serta pengawasan agar kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan.
Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan yang telah ditetapkan Wali Kota dapat diimplementasikan secara tertib dan berkelanjutan.
“Rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dan langkah antar perangkat daerah, sehingga pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di PSC dan PRC bisa berjalan dengan baik, tertib, dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujar Wawali, Jumat (2/1).
Ia menambahkan, Pemkot Madiun berkomitmen menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam penerapan kebijakan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkot Madiun berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan perannya masing-masing secara optimal, sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan ramah bagi semua kalangan.
(Bip/kus/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun