MADIUN – Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) di Kota Madiun masih berlanjut. Khususnya bagi tenaga kerja non ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun maupun pekerja rentan. Keberlanjutan program ini ditandai Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Pro JKK-JKM dengan BPJS Ketenagakerjaan Madiun di Hotel Mercure Madiun, Senin (29/12).
‘’Tulang punggung keluarga kurang mampu kita asuransikan. Kita jamin perlindungan untuk keluarga mereka,’’ kata Wali Kota Madiun Dr. Maidi.
Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan Madiun, kepesertaan aktif Pro JKK-JKM lingkup pemkot mencapai 17.484 tenaga kerja. Perinciannya, 7.902 tenaga kerja non ASN dan 9.582 pekerja rentan pada periode Januari-Desember 2025.
Dari jumlah itu, periode Januari-November 2025 tercatat 144 klaim dengan total nominal Rp 6,2 miliar atau 206 persen dari rasio klaim dari total penerimaan iuran sebesar Rp 3 miliar. Baik itu klaim jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, maupun beasiswa.
‘’Kalau tenaga kerja kurang mampu dan meninggal saat bekerja kita jamin anaknya memperoleh beasiswa sampai sarjana. Program ini sesuai dengan SDGs tujuan tanpa kemiskinan dan pendidikan berkualitas,’’ ujar wali kota.
Menyikapi manfaat yang diperoleh, orang nomor satu di Kota Pendekar ini berencana memperluas cakupan sasaran Pro JKK-JKM. Tujuannya untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan. Pun, akan melibatkan corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Madiun.
‘’Insya Allah meski anggaran terbatas, kita carikan opsi CSR. Kita upayakan semua pekerja di Kota Madiun terlindungi,’’ harapnya.
Di sela acara penandatanganan kerja sama, secara simbolis wali kota memberikan santunan Pro JKK-JKM kepada ahli waris. Yakni, masing-masing Rp 42 juta untuk ahli waris Tri Harsono dan Yulianto serta Rp 129 juta untuk ahli waris Bagus Budi Santoso.
(dspp/ggi/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun