Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, Pemerintah Kota Madiun Usulkan UMK 2026 Naik 7,11 Persen

  • Kategori Berita
  • By Diskominfo
  • 19 Dec 2025

Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, Pemerintah Kota Madiun Usulkan UMK 2026 Naik 7,11 Persen

MADIUN – Upaya Pemerintah Kota Madiun dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja terus dimatangkan. Wali Kota Madiun Dr. Maidi resmi menandatangani surat rekomendasi usulan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 yang diproyeksikan akan naik sebesar 7,11 persen dari tahun sebelumnya.


Penandatanganan tersebut dilakukan di Balai Kota Madiun, Jumat (19/12), dengan didampingi jajaran Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun. Jika usulan tersebut, disetujui oleh Gubernur Jawa Timur, maka nominal UMK Kota Madiun akan mengalami kenaikan sebesar Rp 172.309.


Menurut Wali Kota Madiun Dr. Maidi kenaikan angka tersebut merupakan buah kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Kamis (18/12) lalu. Menurutnya, usulan tersebut, telah melalui penghitungan yang matang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.


"Setelah dihitung, kenaikannya berada di angka sekitar Rp 172 ribu. Saya rasa itu angka yang pas karena pertumbuhan ekonomi Kota Madiun saat ini sedang bagus-bagusnya," ungkapnya.


Lebih lanjut, mantan Sekda Kota Madiun tersebut menilai bahwa formula kenaikan 7,11 persen ini menjadi titik keseimbangan untuk menarik daya pekerja daerah. Dengan begitu, pemerintah mampu menjaga kestabilitas antara dunia usaha dengan pekerja agar tetap berkelanjutan.


"Saya harap para pengusaha juga bisa menghargai usulan ini. Ini demi kesejahteraan pekerja kita dan juga untuk menjaga iklim usaha yang sehat di Kota Madiun," imbuhnya.


Secara regulasi, usulan UMK 2026 ini berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025 terkait data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.


(rams/im/diskominfo)

  • Bagikan: