Pemkot-Dewan Setujui Dua Raperda, Perda Pendidikan Inklusif dan Pengelolaan TIK Segera Mengemuka

  • Kategori Berita
  • By Arga
  • 31 Oct 2025

Pemkot-Dewan Setujui Dua Raperda, Perda Pendidikan Inklusif dan Pengelolaan TIK Segera Mengemuka

MADIUN – Pembahasan dua Raperda yang dilakukan legislatif dan eksekutif akhirnya rampung. Hal itu menguka saat Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir di Ruang Paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat (31/10). Dua Raperda tersebut yakni Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. 


Hal itu sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam mewujudkan pemerintahan yang inklusif dan modern berbasis teknologi. Selain itu, keduanya menjadi langkah konkret Pemkot Madiun dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.


Dalam pembacaan pendapat akhir yang disampaikan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menegaskan bahwa pentingnya transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Melalui Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pemerintahan. Hal itu demi meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.


“Konsep pengelolaan kota dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang di wujudkan dalam pembangunan kota cerdas (smart city) secara efektif dan efisien dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan mengakses informasi,” ujarnya.


Sementara itu, raperda kedua terkait Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif bertujuan memberikan kesempatan belajar yang sama bagi anak berkebutuhan khusus maupun anak berbakat istimewa bersama peserta didik lainnya. Melalui pendidikan inklusif diharapkan anak berkebutuhan khusus dapat memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai kemampuan dan kebutuhannya.


“Pendidikan Inklusif ini merupakan salah satu perwujudan dan pemenuhan atas hak pendidikan bagi semua warga negara Indonesia tanpa diskriminasi,” tegasnya.


Kedua Raperda ini dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif melalui panitia khusus DPRD Kota Madiun serta tim penyusun dari perangkat daerah terkait. Wali Kota Dr. Maidi berharap peraturan ini menjadi payung hukum baru bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan perkembangan zaman.


“Raperda hari ini yang jelas kita mengikuti perkembangan dan perubahan. Dengan raperda berubah mengikuti perkembangan maka untuk menjalankan kegiatan sehari-hari dipemerintahan daerah, payung hukumnya sudah baru sehingga tidak akan ada penyimpangan dan kedepan harus lebih bagus karena ada payung hukum perda itu,” ujar wali kota.


Dengan dibacakannya pendapat akhir dua Raperda tersebut resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Madiun dan Ketua DPRD Kota Madiun. 

(rams/rat/agi/diskominfo)

  • Bagikan: