Dalam menetapkan informasi yang dikecualikan diperlukan adanya uji konsekuensi.
Pengujian konsekuensi itu dilakukan pada :
a. Sebelum adanya permohonan informasi;
b. Pada saat ada permohonan informasi; dan/atau
c. Atas perintah Majelis Komisioner.
Dalam pengujian konsekuensi harus jelas pertimbangan – pertimbangan menolak memberikan/ mengecualikan informasi. pertimbangan – pertimbangan tersebut meliputi antara lain dasar hukum, akibat yang timbul jika membuka/ memberikan informasi.
Berikut alur uji konsekuensi berdasarkan Perwal Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.