Tugas dan Fungsi
| Sekretariat DPRD |
| Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. |
Fungsi Sekretariat DPRD :
|
| Struktur Organisasi Sekretariat DPRD |
penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD ;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD ;
c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD ;
d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD ;
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD.










