Tugas dan Fungsi

Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Fungsi Sekretariat DPRD :

  1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
  4. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan DPRD;
Struktur Organisasi Sekretariat DPRD

penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD ;

b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD ;

c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD ;

d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD ;

pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD.