• Sarana


  • Tugas dan Fungsi

    Sekretariat Daerah
    Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja serta Kecamatan dan Kelurahan.
    Fungsi Sekretariat Daerah :

    1. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah ;
    2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja serta Kecamatan dan Kelurahan ;
    3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah ;
    4. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah ;
    5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
    Struktur Organisasi Sekretariat Daerah