JAMKESMASDA
Latar Belakang
- Kesehatan adalah hak asasi manusia
- UUD 1945 Amandemen
- Pasal 28 H ayat (1) bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
- Pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
- Pasal 34 ayat (3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas Pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak
- UU No. 40 tahun 2006 tentang SJSN
Tujuan
- UMUM : Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Kota Madiun
- KHUSUS : Terjaminnya pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin Kota Madiun

Kepesertaan
- Jiwa tertanggung sebanyak 35.907 jiwa ( non kuota Jamkesmas)
- Sistem kepesertaan ditetapkan dengan SK Walikota dengan perubahan setiap 6 bulan sekali
Alur Pelayanan dan Anggaran
Proses Jamkesmasda
Pelayanan Kesehatan