• Sarana


  • Jamkesmasda

    JAMKESMASDA

    Latar Belakang

    • Kesehatan adalah hak asasi manusia
    • UUD 1945 Amandemen
      • Pasal 28 H ayat (1) bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
      • Pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
      • Pasal 34 ayat (3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas Pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak
    • UU No. 40 tahun 2006 tentang SJSN

    Tujuan

    • UMUM : Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Kota Madiun
    • KHUSUS : Terjaminnya pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin Kota Madiun

    kronologis

    Kepesertaan

    • Jiwa tertanggung sebanyak 35.907 jiwa ( non kuota Jamkesmas)
    • Sistem kepesertaan ditetapkan dengan SK Walikota dengan perubahan setiap 6 bulan sekali

    Alur Pelayanan dan Anggaran

    Proses Jamkesmasda

    Pelayanan Kesehatan